Jubir Presiden: Nama Menteri Harus Sesuai dengan Nomenklatur
bandar capsa - Rizal Ramli mengubah kementerian yang dia pimpin menjadi Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya. Padahal nomenklatur yang tertera pada Keppres pengangkatan dirinya No 79/p tahun 2015 adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Saya baca Keppresnya itu memang bunyinya adalah Menko Kemaritiman, Menko Polhukam, itu bunyinya bukan kemaritiman dan (sumber daya). Undang-undang kementerian itu juga menyebutkan kalau menteri itu harus sesuai dengan apa yang disepakati ya, memang ini presiden yang punya kewenangan," kata Jubir Presiden Johan Budi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2016).
Presiden Jokowi memang belum secara langsung mengomentari hal ini, kata Johan. Tetapi Johan berpegangan pada peraturan yang telah ditetapkan.
"Di Keppresnya begitu. Nah, saya tidak tahu kemudian berkembang menjadi 'sumber daya' itu, tapi kalau (menurut) Presiden ya tentu harus sesuai dengan nomenklatur, dong," imbuh Johan.
Dia lalu menambahkan, penamaan sebuah kementerian koordinator tentu saja berkaitan dengan kementerian/lembaga yang dikoordinasikan. Selain itu perubahan nomenklatur juga seharusnya melalui kesepakatan antara Presiden dengan DPR.
"Apakah dampak, ada dampak secara apa yuridis atau tidak, saya kira mungkin kalau hanya sekedar nama saya tidak tahu juga. Ini kan soal kalau nama itu kan berimbas kepada siapa yang dikoordinir, begitu kan? Kalau kemaritiman siapa yang dikoordinir, kalau kemaritiman dan sumber daya itu siapa yang dikoordinir," kata Johan.
"Saya baca Keppresnya itu memang bunyinya adalah Menko Kemaritiman, Menko Polhukam, itu bunyinya bukan kemaritiman dan (sumber daya). Undang-undang kementerian itu juga menyebutkan kalau menteri itu harus sesuai dengan apa yang disepakati ya, memang ini presiden yang punya kewenangan," kata Jubir Presiden Johan Budi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2016).
Presiden Jokowi memang belum secara langsung mengomentari hal ini, kata Johan. Tetapi Johan berpegangan pada peraturan yang telah ditetapkan.
"Di Keppresnya begitu. Nah, saya tidak tahu kemudian berkembang menjadi 'sumber daya' itu, tapi kalau (menurut) Presiden ya tentu harus sesuai dengan nomenklatur, dong," imbuh Johan.
Dia lalu menambahkan, penamaan sebuah kementerian koordinator tentu saja berkaitan dengan kementerian/lembaga yang dikoordinasikan. Selain itu perubahan nomenklatur juga seharusnya melalui kesepakatan antara Presiden dengan DPR.
"Apakah dampak, ada dampak secara apa yuridis atau tidak, saya kira mungkin kalau hanya sekedar nama saya tidak tahu juga. Ini kan soal kalau nama itu kan berimbas kepada siapa yang dikoordinir, begitu kan? Kalau kemaritiman siapa yang dikoordinir, kalau kemaritiman dan sumber daya itu siapa yang dikoordinir," kata Johan.
Link Alternatif Kami :
No comments:
Post a Comment