meja13.com/app/Default0.aspx?lang=id

Tuesday, December 8, 2015

Anggota Komisi II: Banyak yang Harus Dievaluasi di Pilkada Serentak Ini

Anggota Komisi II: Banyak yang Harus Dievaluasi di Pilkada Serentak Ini

Bandar Capsa - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar untuk pertama kalinya pada hari ini. Ajang ini merupakan sejarah dan diharapkan ada momen catatan yang menjadi evaluasi. 

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini memiliki banyak catatan yang mesti disempurnakan untuk Pilkada selanjutnya.

"Yang jadi evaluasi banyak dan mesti jadi catatan yang disempurnakan. Karena ini memang sejarah, ada 269 daerah kota, kabupaten, provinsi kalau ikut semua. Ngurus 1 pilkada itu sulit, ini ratusan daerah yang jadi tantangan sendiri," ujar Yandri di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Pilkada serentak memang awalnya dijadwalkan untuk 269 kabupaten/kota dan provinsi. Akan tetapi KPU memutuskan untuk menunda 5 Pilkada karena masih adanya proses hukum.

Dia menjelaskan beberapa catatan antara lain dari persiapan seperti ketersediaan logistik di daerah. Persoalan kertas suara rusak sampai dana pengamanan yang belum cair menjadi evaluasi yang harus disempurnakan di Pilkada serentak 2017.

"H-3 itu ada beberapa daerah yang dana pengamanan dan pengawasan belum cair. Ini jadi kelemahan. Tahun mendatang di Pilkada serentak berikutnya, tak boleh terjadi. Ini jadi catatan evaluasi," tutur Ketua DPP PAN itu.

Tak ketinggalan masalah daftar pemilih tetap (DPT) yang diyakini masih bakal menjadi persoalan. Pasalnya, masih ada keluhan soal identitas orang meninggal sampai orang gila tetap masuk sebagai DPT.

"Ini yang jadi rawan manipulasi suara. Masalah ini sulit, karena acuan data kependudukan juga belum akurat. Ini masih pakai data lama yang potensinya terjadi manipulasi suara itu bisa terbuka," tuturnya.

Lantas, Yandri tak lupa memasukan catatan agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota mesti ada revisi. Saran ini agar ada penyempurnaan terkait beberapa persoalan dalam praktiknya.

"Revisi UU Pilkada itu wajib. Harus disempurnakan agar aturan-aturan bisa diperkuat," tuturnya. 

No comments:

Post a Comment