Harapan KPK: Penyidik Independen Hingga UU Pembatasan Transaksi Tunai
Bandar Capsa - KPK dan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Dalam kesempatan itu, KPK menjelaskan keinginannya untuk memiliki penyidik independen.
Soal penyidik independen sendiri merupakan salah satu isu yang akan dibahas dalam revisi UU KPK. Mengenai hal tersebut, beberapa anggota Komisi III mengajukan pertanyaan. Salah satunya adalah politisi PPP Arsul Sani.
"Kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik sendiri apa ada? Saya dengar menurut MA nggak boleh kalau rumusannya seperti itu," ujar Arsul dalam RDP di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun mencoba memberikan penjelasan. Mengenai kewenangan itu, ia menyampaikan bahwa saat ini KPK sedang mengajukan judical review di Mahkamah Agung.
"Katanya boleh. sudah ada 6 praperadilan, hanya 1 yang menang, dan 5 menyatakan boleh-boleh saja. Penegak hukum lain mereka punya kewenangan memiliki penyidik sendiri," jawab Laode.
Komisi III juga mempertanyakan mengenai kasus-kasus korupsi di daerah yang luput dari perhatian KPK. Juga termasuk mengenai minimnya dana serapan di daerah karena Pemda takut terhadap penegak hukum jika membelanjakan APBD.
"Setelah renstra kami selesai ada beberapa provinsi binaan, seperti Riau, Medan, lalu Papua agar tolong diperhatikan (upaya pencegahan korupsi) karena ini masalah," ujar Laode.
KPK disebut Laode menemukan ada banyak potensi terjadinya korupsi di wilayah Bumi Cenderawasih. Untuk itu KPK menaruh perhatian serius dan akan memberikan pembinaan kepada Pemda di Papua untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Kalau mau jujur itu bisa diangkut semua. Karena hampir semua pejabat dan bupati di Papua memberikan macem-macem ke siapa saja dengan cash. Maka kami akan beri pendampingan untuk pencegahan karena kalu tidak bisa semua habis Papua, tidak bisa selamat," beber Laode.
Kemudian Anggota Komisi III Nasir Jamil juga menyampaikan kekhawatiran mengenai banyaknya terjadi potensi tindak pidana korupsi. Seperti di daerah pemilihannya di Aceh.
"Soal Aceh perlu diberi perhatian karena di sana ada otonomi khusus dan dana otonomi khusus. Bukan mencurigai. Karena ada UU yang menyatakan Kajati dan Kapolda di sana harus melalui persetujuan gubernur," tutur Nasir.
"Sehingga wajar aktivis mencurigai adanya kolusi untuk menutupi adanya tindak pidana korupsi. Maka KPK diperlukan hadir di sana," sambung politisi PKS itu.
Laode pun menyatakan bahwa program-program pencegahan korupsi sudah semakin diperbanyak di KPK. Salah satunya adalah dengan pembinaan terhadap provinsi-provinsi yang memiliki potensi korupsi cukup tinggi.
"Bagian pencegahan KPK melakukan pengkajian. Ada beberapa provinsi yang potensinya tinggi maka kami memanggil mereka dan meminta tolong dicegah (potensi korupsi). Contoh Riau, sudah 3 kali gubernurnya ditangkap. Kalau itu dibiarkan terus, ada dosanya itu," terang Laode.
Selain hal tersebut, pimpinan KPK juga menyampaikan harapannya untuk mendapat dukungan dari DPR. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengenai legislasi pencegahan terjadinya korupsi.
"Yang perlu dapat dukungan, UU pembatasan transaksi tunai. Kalau belajar dari Amerika, transaksi tunai maksimal hanya boleh 10 ribu USD. Di Indoensia mungkin bisa kalau sifatnya perorangan Rp 10 juta, untuk korporasi Rp 100 juta. Jadi untuk menghindari adanya korupsi," tukas Alexander mengakhiri.
No comments:
Post a Comment