meja13.com/app/Default0.aspx?lang=id

Monday, November 23, 2015

Menengok Lokasi 'Populer' bagi Perokok di Hong Kong

Menengok Lokasi Populer bagi Perokok di Hong Kong

Bandar Capsa - Merokok berbahaya bagi kesehatan, begitu biasanya bunyi kampanye anti rokok yang seringkali didengar. Namun nyatanya masih banyak pula perokok yang setia menghisap tembakau itu.

Di Indonesia, para perokok mungkin bisa seenaknya menghisap asap tembakau di banyak tempat. Di dalam gedung atau di luar ruangan, perokok bisa bebas menghembuskan asap rokok.

Lokasi 'populer' para perokok itu tersebar di sepanjang jalan (Foto: Dhani Irawan/detikcom)


Namun beda cerita bila mereka tengah berada di Hong Kong. Bisa jadi, tempat kelahiran aktor Jackie Chan itu menjadi 'neraka' bagi para perokok.

Saat detikcom berkesempatan mengunjungi Hong Kong pada minggu lalu, seorang pegawai dari KJRI Hong Kong bernama Toni sempat bercerita pasal merokok di negara itu.

"Di sini susah, Mas kalau mau merokok. Tidak ada yang merokok di gedung atau di dalam ruangan," kata Toni saat berbincang santai dengan detikcom.

Lalu di mana biasanya para perokok berada? Toni kemudian menunjuk salah satu benda berwarna oranye seperti tempat sampah di pinggir jalan.

"Ya biasanya di sini. Itu pun tidak boleh membuang puntung sembarangan karena bisa dikenai denda. Ada CCTV di mana-mana," ucap Toni.

Benda oranye yang ditunjukkan Toni itu memang berupa tempat sampah dengan asbak di bagian atasnya. Puluhan puntung rokok dari berbagai merek tergeletak di asbak itu.

Tak ada tempat duduk atau tempat bernaung dari panas di sekitarnya. Para perokok memang dibatasi di Hong Kong.

Namun dari pengamatan, masih banyak pula orang yang lalu lalang sembari menghisap rokok. Hanya saja, pasti banyak yang memandang sinis apabila masih seenaknya seperti itu.

Denda Rp 8 juta lebih menanti apabila merokok di sembarang tempat di Hong Kong (Foto: Dhani Irawan/detikcom)


Apalagi harga sebungkus rokok di Hong Kong cukup mahal dibandingkan dengan di Tanah Air. Rokok dengan merek tertentu bisa mencapai Rp 90 ribu per bungkus, pastinya sangat menguras kantong bagi perokok berat.

Selain itu, apabila para perokok tetap ngotot merokok di lokasi yang sudah dilarang bisa dikenai denda. Tak tanggung-tangung, denda yang dikenakan yaitu 5000 dollar Hong Kong atau sekitar Rp 8 juta lebih.


No comments:

Post a Comment