Simpan 15 Gram Sabu, Pria Pengangguran di Bekasi Ditangkap Polisi
Bandar Capsa- Satuan Narkoba Polresta Bekasi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Pria berinisial Y (29) ini, ditangkap di kampung Cibuntu RT. 005 RW.003 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku ditangkap saat sedang berdiri di depan kontrakannya berdasarkan informasi dari warga. Ternyata saat digeledah di dalam celananya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 15 gram," ujar Kasubag humas Polresta Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur dalam keterangannya, Selasa (24/11/2015).
Atas perbuatannya, pria tuna karya ini langsung dibawa ke Polresta Bekasi untuk kepentingan penyidikan.
"Pelaku dikenakan pasal 112 (1) subsider 114 (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun," tegas Makmur.
No comments:
Post a Comment